Cara Urus SIM Hilang Melalui HP, Dijamin Cepat dan Praktis, Begini Caranya!

Kamis 27-06-2024,20:02 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

OKINEWS.CO – Di era serba teknologi digital seperti sekarang ini mengurus berbagai dokumen bisa dilakukan secara online melalui hp, salah satunya mengurus SIM hilang. 

Jika dulu cara mengurus SIM hilang cukup merepotkan dan memakan banyak waktu, sekarang urus SIM hilang bisa dilakukan secara rebahan dari rumah. 

Tentunya pendekatan ini memberikan kemudahan, efisien, dan  cepat dalam menghadapi panjangnya antrean di kantor polisi. 

Buat pemohon yang ingin mengajukan proses registrasi urus SIM hilang, berikut Syarat dan cara lengkapnya! 

Syarat Urus SIM Hilang 

• KTP asli dan fotokopi

• Foto barang yang hilang atau sebutkan nomor khusus

• BPKB dan STNK 

• Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat

• Lampiran fotokopi SIM yang hilang jika ada

• KTP asli dan fotokopi

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Cara Urus SIM Hilang 

1. Registrasi di Laman Korlantas

Segala informasi mengenai kepengurusan SIM hilang bisa didapatkan melalui situs resmi, jadi para pemohon tidak perlu antre di lokasi Satpas terdekat atau kantor kepolisian.

Tags :
Kategori :

Terkait