Cara Cetak Kartu Keluarga lewat Online 2024, Cukup Lengkapi Syarat Berikut, Tak Perlu ke Dukcapil!

Sabtu 04-05-2024,20:15 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

• Pihak yang mengajukan cetak KK akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

• Cek kembali data yang dikirim Dukcapil

• Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri

Biasanya KK dicetak menggunakan kertas khusus jenis security printing hologram. Tapi sekarang KK sudah bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS putih A4. 

BACA JUGA:SIMAK! Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha Menurut Syariat Islam, Jangan Asal Potong

BACA JUGA:Tips dan Cara Memilih Hewan Kurban 2024 Menurut Syariat Islam, Perhatikan Jenis dan Kriterianya!

Walaupun begitu, KK tetap sah dan memiliki kekuatan hukum sesuai aturan yang berlaku. 

Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 

  • Fotokopi KK orang tua kedua pasangan
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi surat nikah kedua orang tua
  • Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK
  • Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada)
  • Surat pengantar didapat RT dan RW

Setelah melengkapi syarat di atas, ikuti langkahnya sebagai berikut: 

BACA JUGA:Jelang Idul Adha: Berikut Daftar Harga Kambing Qurban 2024, Siap-siap Nabung!

BACA JUGA:Jelang Idul Adha: Berikut Daftar Harga Kambing Qurban 2024, Siap-siap Nabung!

  • Kunjungi link membuat KK online yakni layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Setelah mengunjungi situs kemendagri, buat akun dengan cara memasukkan data diri menggunakan nomor telepon dan email aktif.
  • Login menggunakan nomor telepon dan password yang telah terdaftar.
  • Klik pengurusan dokumen secara online.
  • Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
  • Ikuti langkah selanjutnya, kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan
  • Jika sudah selesai, kamu akan mendapat notifikasi email dari Kemendagri jika KK baru sudah resmi terbit. 
Kategori :

Terpopuler