7. Pendaftaran yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan perguruan tinggi/integrasi tujuan dan program studi tujuan.
Setiap Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)/Perguruan Tinggi diharapkan mengajukan minimal 5 (lima) nama dosen Prodi PPG untuk mengikuti proses seleksi kegiatan dimaksud .
Bagi para dosen PPG, ini adalah peluang emas untuk memperluas wawasan dan pengetahuan dalam transformasi pendidikan guru. Jangan lewatkan kesempatan ini!