OKINEWS. CO - Ingin membeli HP bekas dari luar negeri? Ini dia panduan yang perlu anda ketahui, supaya HP baru Anda aman.
Aturan blokir ponsel BM (black market) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) resmi diberlakukan sejak 18 April 2020.
Aturan ini bertujuan untuk mencegah ponsel BM beredar dan digunakan di Indonesia. Bagi masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri, baik hand carry (barang bawaan) maupun pengiriman, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pembelian berjalan lancar.
Jika Anda berencana membeli HP bekas dari luar negeri, berikut adalah beberapa langkah yang perlu Anda lakukan:
BACA JUGA:Akan Segera Meluncur di Tanah Air, iPad Pro Baru Gandeng Chip M4, Dilengkapi Fitur AI Canggih!
BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu! Ini Dia Cara Mengecek Kondisi iPhone Bekas agar Tidak Kecewa
1. Periksa Aturan Bea Cukai dan IMEI
Pastikan Anda memahami aturan terkait bea cukai dan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).
Setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri.
Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS per individu, baik hand carry maupun pengiriman.
2. Pembelian Melalui Pengiriman
Jika Anda membeli melalui pengiriman, ponsel akan didaftarkan secara otomatis oleh penyelenggara pos atau ekspedisi.
Ponsel kiriman dari luar negeri juga mengikuti aturan maksimal dua unit dan batas maksimal harga barang pengiriman yang dikenakan pajak bea masuk adalah 75 dolar AS per pengiriman.