PALI - Aksi persembunyian Simasnang alias Senang (31), warga Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI terhenti, setelah Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, pimpinan Ipda Arzuan SH berhasil menangkapnya setelah buron selama dua tahun. Pelaku yang terlibat dalam aksi perampokan terhadap korban Cata bin Amad Ani (59) warga Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, 12 Mei 2019 lalu. Simasnang ditangkap Selasa (19/9) sekitar pukul 01.00 WIB, di salah satu pondok ditengah hutan di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas, dengan memberinya hadiah sebutir timah panas bersarang di betis kirinya, lantaran pelaku mencoba memberikan perlawanan untuk melarikan diri dari kepungan petugas. Menurut keterangan pelaku Senang, aksinya itu berawal saat dirinya bersama teman-temannya, Supriyanto alias Ucup, Giman dan Juni merencanakan untuk merampok korban Cata, yang diketahui baru saja mendapatkan uang arisan. "Perencanaan aksi ini dilakukan di rumah Giman, yang tidak jauh dari rumah korban. Kemudian, selang beberapa waktu, langsung menuju ke rumah korban, dengan membawa berbagai macam senjata, seperti senjata tajam hingga senjata api rakitan," ujar Senang. Dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku tmengancam korban untuk diam dan tidak bergerak. Namun, korban justru melawan dengan merampas parang dari tersangka Supriyanto sambil berteriak minta tolong. "Sehingga tersangka Juni langsung membacok punggung korban, kemudian kami semua langsung kabur meninggalkan rumah korban untuk menghindari datangnya massa," katanya. Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Arzuan SH mengatakan, bahwa penangkapan tersangka atas laporan korban LP/B/100/V/2019/Sumsel/Res Muara Enim/ Sek Tl Ubi, tanggal 13 Mei 2019. "Tersangka Senang, merupakan Target Operasi (TO) Tim Elang, dalam operasi Sikat Musi 2021. Kita yang mendapatkan informasi bahwa tersangka terlacak keberadaanya, membuat tim melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya. Dijelaskanya, dari tangan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti satu bilah parang panjang lebih kurang 60 cm. "Atas perbuatannya tersangka Senang, dikenakan pasal 365 KUHP, dengan hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (ebi)
2 Tahun Sembunyi di Hutan, Perampok Ini Terpantau Tim Elang
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,10:40 WIB
Apple iPad Air M4 Hadir dengan Chip M4 dan RAM 12GB, Ini Harganya
Sabtu 07-11-2026,02:30 WIB
HP Infinix Smart 20 HD Jadi Perhatian, Usung Chipset UNISOC T7250 dan Layar 120Hz
Sabtu 07-11-2026,13:13 WIB
Infinix HOT 60 Pro+ vs Redmi Note 14 4G: Adu Spesifikasi, Kamera, Performa, dan Baterai, Mana Lebih Unggul?
Sabtu 07-11-2026,04:00 WIB
Apple Watch Ultra 4 Meluncur, Bawa Chip S11 dan Baterai hingga 50 Jam
Sabtu 07-11-2026,07:17 WIB
Simulasi Kredit Infinix Note 60 di Indonesia, Cek DP dan Cicilan per Bulan
Terkini
Minggu 08-11-2026,00:15 WIB
Honda NX500 Terbaru 2026 Resmi Dipasarkan, Moge Adventure 471cc Dibanderol Rp230 Juta
Sabtu 07-11-2026,23:26 WIB
Dompet Aluminium Minimalis dengan Sistem Pop-Up, Praktis dan Tampil Modern
Sabtu 07-11-2026,21:47 WIB
Xiaomi 18 Pro Max Jadi Flagship Baru dengan Snapdragon Generasi Terbaru
Sabtu 07-11-2026,21:35 WIB
OPPO A6 Bawa Baterai 7000mAh, Ini Harga dan Spesifikasinya
Sabtu 07-11-2026,20:49 WIB