STNK Kendaraan Hilang? Jangan Khawatir, Berikut Solusi Praktis yang Bisa Anda Terapkan

Sabtu 17-02-2024,10:10 WIB
Reporter : Fitri Handayani
Editor : Admin

STNK Kendaraan Hilang? Jangan Khawatir, Berikut Solusi Praktis yang Bisa Anda Terapkan

OKINEWS. CO - Ketika STNK menghilang, banyak orang sering kali panik dan bingung tentang langkah apa yang harus diambil. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

STNK sendiri adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan, dimana fungsinya sebagai surat atau tanda bukti legalitas dari pendaftaran kendaraan bermotor.

STNK berisi identitas kepemilikan nomor polisi, (nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan/perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). 

BACA JUGA:Redmi 12 Memiliki Performa Chipset yang Tangguh di Kelasnya, Intip Spesifikasi Lengkapnya!

STNK juga merupakan tanda bukti kepemilikan dari suatu kendaraan, oleh karena itu, di dalam STNK akan mencantumkan identitas dari pemilik kendaraan.

Lantaran fungsinya yang sangat krusial, STNK yang hilang harus segera diurus secepatnya. Nah, bagi anda yang sedang kehilangan STNK, informasi berikut ini bisa menjadi solusinya.

Berikut beberapa persyaratan yang harus anda penuhi, persyaratan tersebut meliputi beberapa dokumen penting di bawah ini:

1. Formulir Permohonan (Bisa didapat di Samsat)

BACA JUGA:Harga Samsung Galaxy S20 FE Tebaru! Cocok untuk Gaming Dilengkapi dengan Chipset Snapdragon Unggul

2. Surat Keterangan STNK Hilang 

3. Bukti Cek Fisik Kendaraan yang Dilegalisir (Di Samsat)

4. e-KTP Pemilik Kendaraan dan Fotokopiannya

5. BPKB Asli dan Fotokopiannya (Jika BPKB Masih Ada di Leasing, Sertakan Surat Keterangan Leasing yang Sudah Dilegalisir)

BACA JUGA:Samsung Galaxy A55 5G Akan Segera Meluncur di Indonesia: Spesifikasi Canggih dan Harga Bersaing!

Kategori :