Dokumen pendukung saat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024
Untuk pindah TPS pada Pemilu 2024, anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut, antara lain:
BACA JUGA:Berkualitas dan Terjangkau! Rekomendasi Laptop Rp2 Jutaan Terbaik Tahun 2024 Cocok untuk Mahasiswa
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal.
3. Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas.
Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024
Jika nama calon pemilih muncul di Daftar Pemilih Tetap (DPT) memeriksa lokasi TPS Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Langkah pertama: Buka laman resmi cekdptonline.kpu.go.id
2. Langkah kedua: Masukkan NIK atau Nomor Paspor (bagi pemilih dari luar negeri)
3. Layar akan langsung menampilan informasi data mengenai nomor lokasi TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan lokasi detail TPS.
BACA JUGA:Tanpa Repot Pulang Kampung, Ini Syarat dan Cara Nyoblos di Pilpres 2024 dengan Mudah dan Efisien!
Jsi tidak ada alasan untuk golput, bahkan jika berada di perantauan. Karena KPU telah memastikan bahwa warga yang berada di luar daerah asalnya memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan suara mereka.
Dimana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024.(*)