Bukan Blokir Nomor, Begini 7 Tips Jitu Hadapi Teror Pinjol, Nomor 5 Dijamin Ampuh

Selasa 30-01-2024,10:00 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa sistem penagihan utang harus dilakukan secara sopan, tidak mempermalukan, dan merugikan nasabah. 

Selain itu pihak pinjol juga harus memberikan informasi rinci kepada nasabah terkait jumlah pokok utang, bunga, denda, biaya tambahan lain, dan waktu pelunasan yang mereka mampu. 

3. Laporkan ke OJK 

Teror pinjol memang cukup meresahkan, jika kamu mendapat intimidasi ataupun ancaman melalui WhatsApp atau telepon segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan. 

BACA JUGA:5 Hal Ini Wajib Dilakukan Pekerja Setelah Gajian, Atur Keuanganmu Sekarang Juga!

Nantinya pihak tersebut akan memberikan bantuan dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, jadi kamu gak perlu panik. 

4. Jangan Berikan Informasi Pribadi 

Jangan pernah sekalipun memberikan informasi pribadi seperti nomor rekening bank ataupun NIK KTP karena sangat rawan disalahgunakan. 

Cukup berikan informasi mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan yang kamu inginkan. 

BACA JUGA:Program Bantuan Rumah Gratis dari Pemerintah 2024 bagi Rakyat Berpenghasilan Rendah, Ini Cara Pendaftarannya

Intimidasi dan ancaman dari pinjol hanya akan merugikan nasabah, sebagai nasabah kamu harus mengenali hak dan perlindungan jika mendapat intimidasi dari pihak pinjol. 

5. Rundingkan Pembayaran 

Tips jitu hadapi teror pinjol selanjutnya adalah merundingkan pembayaran yang sesuai dengan kemampuan. 

Beberapa pihak pinjol mungkin bersedia menjalin kesepakatan pembayaran dengan syarat yang fleksibel. 

BACA JUGA:WOW! Lewat Fitur Ini Kamu Bisa Cek Tagihan Listrik Bulanan, Simak Caranya di Sini!

Jika diteror pihak pinjol, langsung hadapi dan jangan ragu untuk meminta keringanan pembayaran. 

Kategori :