Mau Kasih Nama Unik untuk Anak? Hati-Hati, Bisa Terkendala Administrasi
Memilih nama untuk buah hati memang menjadi momen istimewa bagi setiap orang tua. Namun, tahukah Anda bahwa ada aturan yang perlu diperhatikan dalam pencatatan nama anak di dokumen kependudukan? Mulai dari jumlah kata hingga batas jumlah huruf, simak penj-foto:ist-
OKINEWS.COM -Memilih nama untuk buah hati menjadi salah satu momen penting bagi setiap orang tua.
Tidak sedikit yang ingin memberikan nama unik, panjang, atau memiliki rangkaian kata yang penuh makna.
Namun, sebelum nama tersebut dicatat dalam dokumen kependudukan, orang tua perlu mengetahui bahwa terdapat ketentuan yang harus diperhatikan.
Pertanyaan mengenai nama anak yang bakal ditolak Dukcapil pun kerap muncul di masyarakat.
BACA JUGA:Bukan Jepang atau China, Shin Tae-yong Mantap Berlabuh ke Persija
BACA JUGA:3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Mana yang Paling Worth It?
Padahal, aturan yang berlaku tidak secara spesifik mencantumkan daftar nama tertentu yang otomatis dilarang.
Ketentuan tersebut lebih menekankan pada kriteria nama yang dapat dicatat dalam dokumen kependudukan.
Aturan mengenai pencatatan nama tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan.
Peraturan ini berstatus berlaku dan mulai diberlakukan pada 21 April 2022.
BACA JUGA:Donat Boleh Dinikmati, Asal Jangan Berlebihan! Ini Alasannya
BACA JUGA:Kulit Kering Auto Minggat, Moisturizer SCORA Siap Jadi Penyelamat Skin Barrier Kamu!
Lantas, seperti apa nama anak yang berpotensi mengalami kendala dalam proses pencatatan?
1. Nama yang Sulit Dibaca
Sumber: