Pengacara Buka Suara, Roy Suryo dan dr Tifa Disebut Ditangkap Penyidik

Pengacara Buka Suara, Roy Suryo dan dr Tifa Disebut Ditangkap Penyidik

Perkembangan terbaru kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara yang tengah berjalan. Dengan berkas perkara -ist-

OKINEWS.COM- Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, kembali menjadi perhatian publik.

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa mengungkapkan bahwa kedua kliennya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026), informasi tersebut disampaikan secara terpisah oleh tim pengacara masing-masing.

Menurut keterangan pengacara Roy Suryo, informasi penangkapan diterima dari pihak keluarga pada pagi hari.

Roy Suryo dikabarkan diamankan sekitar pukul 07.00 WIB oleh penyidik Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

BACA JUGA:Sah! Inilah Aturan Jam Kerja PNS PPPK Selama Bulan Puasa Ramadan

Pada waktu yang hampir bersamaan, pihak kuasa hukum juga memperoleh informasi bahwa dr Tifa atau Tifauzia Tyassuma turut ditangkap dalam perkara yang sama.

Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa menyebut kliennya telah berada di lingkungan Polda Metro Jaya.

Bahkan, dr Tifa disebut masih mengikuti kegiatan akademik berupa ujian program doktor Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari salah satu ruangan di kawasan Polda Metro Jaya.

Informasi tersebut diperoleh langsung dari komunikasi antara pengacara dan kliennya.

BACA JUGA:Lulusan SMA SMK Bisa Daftar, KAI Services Buka Program Magang Siap Kerja

BACA JUGA:Skema Perhitungan Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK Daerah

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan status tersebut, proses hukum memasuki tahapan berikutnya menuju persidangan.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.

Namun, perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan tokoh publik yang selama ini aktif menyuarakan pandangannya terkait isu ijazah Presiden Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Mantan Presiden RI itu juga menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan apabila diperlukan, termasuk membawa dokumen asli yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyelesaian kasus akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Pengamat menilai perkembangan terbaru ini menjadi titik penting dalam perjalanan kasus yang telah berlangsung cukup lama.

Dengan berkas yang telah lengkap dan proses hukum yang terus berjalan, publik kini menantikan kejelasan fakta melalui persidangan yang akan datang.

Semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sumber: