Hukum Membatalkan Puasa Alias Mokel dengan Sengaja Menurut Empat Mazhab
“mokel” pada siang hari bulan Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan perbuatan haram dan tergolong dosa besar dalam ajaran Islam-Foto: IST-
OKINEWS.CO - Membatalkan puasa secara sengaja atau yang dalam istilah populer disebut “mokel” pada siang hari bulan Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan perbuatan haram dan tergolong dosa besar dalam ajaran Islam.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kajian yang dimuat Almanhaj, yang menjelaskan bahwa puasa Ramadan adalah kewajiban individual (fardhu ‘ain) bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Karena itu, pelanggaran terhadapnya tanpa uzur syar’i dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah Allah SWT.
BACA JUGA:Dari China Sampai Amerika, Ini 10 Mobil Tercanggih Paling Diburu 2026, Robot Berkedok Kendaraan?
Hukum Umum Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Secara fikih, tindakan seperti makan, minum, atau melakukan hubungan suami-istri di siang hari Ramadan dengan kesengajaan dan tanpa alasan yang dibenarkan—seperti sakit, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan (safar)—menyebabkan puasa batal.
Pelaku diwajibkan mengganti puasa (qadha) pada hari lain setelah Ramadan serta bertaubat dengan taubat nasuha.
Penjelasan yang dihimpun Detik.com menguraikan adanya perbedaan pendapat di kalangan mazhab fikih.
Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah mewajibkan kafarat selain qadha bagi pelaku yang sengaja membatalkan puasa, yakni secara berurutan: memerdekakan budak; jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut; dan jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.
BACA JUGA:Baterai Awet 2 Hari Tanpa Cas? OPPO Find X9 Pro Tantang Ketangguhan Samsung S25 Ultra
BACA JUGA:Daftar HP Paling Awet Dibeli Maret 2026: Baterai Jumbo, Tahan Banting, dan Update Panjang
Sementara itu, mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa kewajiban kafarat hanya berlaku apabila pembatalan puasa dilakukan melalui hubungan suami-istri (jima’), sedangkan selain itu cukup dengan qadha dan taubat.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam, namun seluruh mazhab sepakat bahwa membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur adalah perbuatan yang diharamkan.
Ancaman dan Konsekuensi
Ancaman keras terhadap pelaku mokel tanpa uzur juga disampaikan dalam sejumlah riwayat hadits.
Sumber: