Denda BPJS Kesehatan 2026 Berubah! Tak Lagi Kena Saat Nunggak, Ini Sanksi Barunya
Kebijakan denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada 2026 mengalami perubahan signifikan.-Foto: IST-
OKINEWS.CO – Kebijakan denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada 2026 mengalami perubahan signifikan. Peserta yang menunggak tidak lagi dikenai denda langsung atas iuran bulanan yang terlambat dibayarkan.
Sebagai gantinya, sanksi diberlakukan dalam bentuk denda pelayanan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif.
Skema ini menegaskan bahwa denda hanya muncul ketika peserta memanfaatkan layanan rawat inap pasca-pelunasan tunggakan, bukan saat membayar tunggakan itu sendiri.
BACA JUGA:GAC AION Hadirkan UT, Mobil Listrik Modern dengan Fitur Pintar
Ketentuan Sanksi dan Status Kepesertaan
Berdasarkan aturan yang berlaku, status kepesertaan akan otomatis nonaktif apabila iuran tidak dibayarkan melewati tanggal 10 setiap bulan. Meski demikian, tidak ada pengenaan denda atas nominal iuran yang tertunggak.
Peserta masih dapat mengakses layanan rawat jalan hingga satu bulan setelah jatuh tempo pembayaran.
Namun, apabila peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah tunggakan dilunasi dan status aktif kembali, maka akan dikenakan denda pelayanan.
BACA JUGA:Comeback Spektakuler BLACKPINK Rilis Mini Album 'Deadline' Hari Ini
BACA JUGA:Nano Banana 2: Teknologi Google yang Mampu Render 14 Objek Sekaligus
Besaran denda dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal berdasarkan tarif INA-CBGs (Indonesian Case Based Groups), kemudian dikalikan jumlah bulan tertunggak dengan batas maksimal 12 bulan. Adapun nilai denda paling tinggi ditetapkan sebesar Rp30.000.000.
Simulasi Perhitungan Denda
Sebagai ilustrasi, apabila biaya diagnosa awal tercatat Rp10.000.000 dan peserta menunggak selama enam bulan, maka perhitungannya sebagai berikut:
5% × Rp10.000.000 × 6 bulan = Rp3.000.000.
Nilai tersebut masih berada di bawah batas maksimal denda yang telah ditetapkan pemerintah.
Sumber: