Kemenkeu Tegaskan Hoaks Isu Menkeu Purbaya Tertipu Bank Himbara

Kemenkeu Tegaskan Hoaks Isu Menkeu Purbaya Tertipu Bank Himbara

Narasi hoaks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tertipu Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).-Foto: Ist-

OKINEWS.CO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah tegas narasi yang beredar di media sosial terkait tudingan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tertipu Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Narasi hoaks ini menyebutkan bahwa dana Rp200 triliun yang disuntikkan ke perbankan Himbara dikelola secara keliru hingga merugikan negara. Kemenkeu memastikan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Melalui akun resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kemenkeu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

BACA JUGA:Peringati Hari Gizi Nasional, BRI Peduli Perkuat Upaya Pencegahan Stunting di Berbagai Wilayah

BACA JUGA:SK Kontrak PPPK Bisa Jadi Syarat Ajukan BRIGuna Karya BRI

“Berita yang menyatakan ‘Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah tertipu Bank Himbara Rp200 T’ adalah hoaks,” ujar PPID Kemenkeu melalui akun Instagram resminya, Minggu, 25 Januari 2026

PPID kembali menginfokan bahwa penyebaran informasi bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. 

Dalam unggahan tersebut juga ditampilkan foto Menkeu Purbaya dengan label “Hoaks”.

Penjelasan Dana Rp200 Triliun

BACA JUGA:Bank BRI Buka Pinjaman Tanpa Agunan untuk PNS PPPK Januari 2026, Simak Tabel Angsurannya

BACA JUGA:Suzuki Easy 115 2026 Resmi Diperkenalkan di Thailand, Indonesia Masih Menunggu Kepastian

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, 10 September 2025, Menkeu Purbaya menjelaskan kebijakan penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke bank Himbara untuk mendorong penyaluran kredit dan menurunkan suku bunga.

Dana yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia itu disalurkan ke Bank Mandiri Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.

BSI menjadi satu-satunya bank non-BUMN yang menerima dana tersebut dengan pertimbangan akses layanan ke masyarakat Aceh.

Sumber: