Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dispora OKI divonis 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.--

OKI NEWS – Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 11 November 2025.

Keempatnya, masing-masing Harun SH, Aprilian Saputra, Muslim SSos, dan Imam Tohari SE MM, divonis 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH dengan anggota Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid, dalam sidang terbuka di PN Palembang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan di lingkungan Dispora OKI Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Yamaha Perkenalkan TMax 560 'Black Max' di EICMA 2025, Rayakan 25 Tahun Eksistensi dengan Tampilan Eksklusif

BACA JUGA:Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Dapat Apresiasi Luas, Tunjukkan Kekuatan Kolaborasi untuk Majukan UMKM Indonesia

“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Langsung dan Belanja Modal di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun 2022,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Para terdakwa dijerat berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Namun, seluruh uang pengganti telah dikembalikan, sehingga kerugian negara dinyatakan nihil.

Berikut rincian pengembalian uang pengganti:

Harun SH sebesar Rp82.840.000,

Aprilian Saputra sebesar Rp159.914.875,

Muslim SSos sebesar Rp219.000.000, dan

Imam Tohari SE MM sebesar Rp640.582.500.

Sumber: